Situs Resmi Portal Informasi Sekretariat Daerah Humas Kabupaten Melawi. Lihat Berita, Majalah, Foto, Video, Layanan, Agenda dan PPID Humas Kabupaten Melawi

Bupati Melawi Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, memandu pengambilan sumpah/janji sekaligus melantik Kepala Desa Antar Waktu masa bakti 2021-2027 Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, di Gedung Serbaguna Kecamatan Sokan, Selasa (11/01/2022). Hadir juga pada kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Asisten, Para Kepala OPD, Camat dan Forkopincam Kecamatan Sokan.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya berharap Kepala Desa Antar Waktu yang baru saja dilantik dapat menjadi sosok seorang pempimpin yang menjadi teladan dan panutan bagi masyarakatnya.

“Diantara kewajiban saudara sebagai kepala desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa, serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Jadi lah sosok Kepala Desa yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat”, ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati meminta kepada Kepala Desa yang memiliki tugas pokok adalah pelayanan publik, ketika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan tersebut, atau jangan memandang apakah pendukung saudara atau bukan.

“Sebagai lembaga pemerintahan yang berada di garis terdepan, maka penilaian terhadap apparat pemerintah desa dapat mempengaruhi terhadap penilaian kepada pemerintah secara umum. Untuk itu, saya ingin mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah desa, mari kita tunjukkan bahwa sebagai pelayana masyarakat maka kepentingan masyarakat menjad prioritas kita dalam bekerja”, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Bupati mengingatkan kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Anggaran Desa ini cukup besar nilainya, sehingga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab. Laksanakan secara akuntabel dan transparan. Jangan sampai akhirnya berurusan dengan hukum. Hal-hal mengenai Anggaran Dana Desa yang belum dimengerti agar selalu bertanya dengan inspektorat dan selalu berkoordinasi dengan Camat”, tutupnya. (Humas/Fariz)

Tinggalkan komentar