Situs Resmi Portal Informasi Sekretariat Daerah Humas Kabupaten Melawi. Lihat Berita, Majalah, Foto, Video, Layanan, Agenda dan PPID Humas Kabupaten Melawi

Sekda Buka Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa se-Kabupaten Melawi

Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus membuka secara resmi kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum Desa se-Kabupaten Melawi, Rabu (16/11/2022) di Graha Sukiman Center. Turut hadir pada kegiatan tersebut Para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiata, Yopita Desy, S.E.,M.A.P dalam laporannya mengatakan kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum bagi Desa se-Kabupaten Melawi diselenggarakan untuk memberikan bekal kepada peserta tentang pemahaman dasar hukum serta pedoman penyusunan produk hukum desa.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan fasilitasi dan koordinasi antar aparatur desa dengan Kecamatan dalam menghadapi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan desa”, ungkapnya.

Selanjutnya, Yopita mengungkapkan kegiatan ini diikuti oleh 180 peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa dan utusan Kecamatan se-Kabupaten Melawi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus dalam sambutannya mengatakan sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 47 Tahun 2015, Desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan desa dan masyarakat, desa juga dapat menetapkan kebijakan yang dirumuskan dalam peraturan desa.

Namun menurut Sekda, kebijakan desa dimaksud tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi ataupun melawan kepentingan umum.

“Untuk tertib pembentukan produk hukum, baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Desa, hendaknya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijadikan landasan Yuridis dalam membentuk produk hukum desa”, ungkapnya.

Selanjutnya, Sekda mengungkapkan ada empat peran penting Peraturan Desa dalam mendukung pembangunan hukum daerah, yaitu Perdes sebagai penjabaran dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Perdes menjadi sarana transformasi kebijakan pemerintahan dalam rangka otonomi desa dan menjadi ciri masing-masing desa.

Selain itu, Perdes juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berperan dan menyalurkan aspirasi dalam pembuatan kebijakan desa, serta Perdes sebagai dasar perubahan sosial maupun ekonomi di desa.

Menutup sambutannya, Sekda berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas SDM aparatur di desa, sehingga kedepannya para Kepala Desa berserta perangkatnya mampun membentuk produk hukum desa yang dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik dan memenuhi semua persyaratannya. (HUMAS/Fariz)

Tinggalkan komentar