Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen membuka secara resmi Sosialisasi Pengakuan Masyarakat Adat dan Program Kampung Iklim (PROKLIM) yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Selasa (06/12/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Drs. H. Junaidi. D., MM dalam laporannya mengatakan pengakuan dan perlindungan hutan adat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi pemangku hutan adat.
“Tujuan dari terselenggaranya kegiatan hari ini adalah agar pemangku hutan adat mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kemudahan dalam pengelolaan hutan guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat hukum adat”, terangnya.
Lebih lanjut, H. Junaidi menyampaikan dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan peran dan partisipasi daerah-daerah di Kabupaten Melawi dalam program kampung iklim maupun pengajuan daerahnya dalam pembentukan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat.
Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Melawi telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, dan surat keputusan bupati melawi nomor 660/12/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat.
“Saya berharap dengan adanya SK terkait pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat ini, semoga dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat adat maupun wilayahnya”, ujarnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan saat ini di Kabupaten Melawi sudah ada 6 Masyarakat Hukum Adat yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Melawi dan 5 Hutan Adat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Perlu diapresiasi, bahwa dari kelima Hutan Adat tersebut, Kabupaten Melawi, khususnya wilayah MHA Dayak Laman Tawa Kampung Karangan Panjang seluas 13.096 hektar di Desa Nanga Ora, Kecamatan Sokan ini merupakan salah satu yang paling luas yang ditetapkan oleh KLHK”, jelasnya.
Selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan pemerintah daerah sangat mengapresiasi serta mendukung masyarakat hukum adat yang berada di Kabupaten Melawi untuk dapat menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan hutan adat.
“Saya berharap masyarakat hukum adat dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang produktif, mengolah hutan dengan sebaik-baiknya sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat, serta dapat diwariskan bagi anak cucu kita kelak”, harapnya.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Melawi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan berpartisipasi dalam program kampung iklim, karena PROKLIM merupkan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membumikan isu global perubahan iklim menjadi aksi bersama di tingkat lokal.
“Saya menghimbau peserta sosialisasi ini, agar dapat memberikan saran dan pendapat untuk mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, agar apa yang kita rencanakan bisa bermanfaat dan berguna dalam mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat untuk Kabupaten Melawi yang adil, pantas dan hebat yang berlandaskan gotong royong, serta harmonis dalam keberagaman”, tutupnya.
Dalam kesempatan ini juga, Wakil Bupati Melawi menyerahkan piagam Partisipasi Program Kampung Iklim Kategori Madya untuk Wilayah Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Para Camat, Para Kepala Desa, perwakilan masyarakat adat dan perwakilan Temenggung. (HUMAS/Orin)

