Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Imansyah, S.Sos mewakili Bupati Melawi membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa Se-Kabupaten Melawi di Graha Sukiman Center Nanga Pinoh, Senin (06/02/2023). Hadir pada kegiatan tersebut Wakapolres Melawi, Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Desa dan Para Pengurus Lembaga Adat Se-Kabupaten Melawi.
Dalam laporannya, Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Zulkifli, S.Sos.,M.Si menyampaikan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa dilaksanakan dengan mengacu pada undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa
“Kegiatan ini diikuti oleh Camat se-Kabupaten Melawi, Kepala Desa se-Kabupaten Melawi, dan Pengurus Adat di 169 Desa se-Kabupaten Melawi”, ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Imansyah, S.Sos membacakan sambutan Bupati Melawi menyampaikan desa sebagai kesatuan masyarakat yang berpemerintah diharapkan mampu menghidupi kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus menghidupi organisasi pemerintah terkecil yang merupakan pilar dasar NKRI.
“Undang-undang desa juga menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa merupakan perwujudan kemandirian desa dalam melakukan gerakan bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan”, terangnya.
Lebih lanjut, Imansyah, S.Sos berharap kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
“Dengan adanya aturan Kemendagri tentang LKD dan LAD, maka kedepannya saya berharap dilakukan penataan kelembagaan agar sinergisitas tugas dan fungsinya dengan pihak pemerintah desa baik dari sisi struktur organisasinya maupun dukungan pendanaan operasional lembaga adat desa yang dikuatkan dengan diterbitkannya peraturan desa tentang kelembaan yang ada di desa”, imbuhnya.
Menutup sambutannya, Imansyah juga berharap para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan semakin meningkatkan peran untuk membantu pemerintah desa sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat, melestarikan adat istiadat, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa. (HUMAS/Orin).

