Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah di Ruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Melawi. Kamis (01/09/2022). Hadir pada kegiatan tersebut Wakapolres Melawi, Kepala BPN Melawi, Asisten dan Para kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Melawi.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Melawi, Antonius, S.S.iT menyampaikan sidang panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah diselenggarakan sebagai upaya mendukung usaha pemerintah dalam pemerataan redistrubusi tanah di Kabupaten Melawi.
“Di Kabupaten Melawi sendiri redistribusi tanah yang semula target awal 1.500 bidang, kemudian mendapat tambahan 1.100 dari Sekadau dan 943 bidang dari Kabupaten Kubu Raya, sehingga targetnya sekarang menjadi 3.543 bidang”, terangnya.
Antonius juga menyampaikan lokasi redistribusi tanah di Kabupaten Melawi tersebut tersebar di 4 Kecamatan dengan mencakup 11 Desa sebagai targetnya. 11 Desa yang menjadi target lokasi adalah Desa Domet Permai, Pelempai Jaya, Semadin Lengkong, Landau Tubun, Nanga Kebebu, Tanjung Lay, Kelakik, Kenual, Sungai Bakah, Nyanggai dan Bora.
Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut karena menurutnya dengan mengadakan adanya redistribusi tanah akan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Saya berharap penyelengaraan kegiatan ini dapat terwujud sehingga dapat meningkatkan penghasilan dan taraf hidup masyarakat khususnya para petani terutama petani kecil dan petani penggarap tanah, sebagai landasan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur”, ungkapnya.
Selanjutnya, Bupati Melawi berharap melalui kegiatan landreform dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik agraria serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Besar harapan saya agar semua masyarakat di Kabupaten Melawi mendapatkan sertifikat tanah atas hukum yang ada atas tanah yang dikuasai baik itu tanah tempat tinggal maupun tanah perkebunan”, harapnya.
Bupati Melawi juga menyampaikan dengan adanya sertifikat, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah mereka, sehingga bisa dengan mudah dapat diwariskan atau diperjualbelikan agar bisa menjadi agunan yang disetujui pemilik tanah yang bisa digunakan sebagai kredit usaha juga kredit lainnya yang produktif.
Menutup sambutannya, Bupati mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada tim dari BPN Kabupaten Melawi yang telah bekerja keras dalam upaya melaksanakan redistribusi tanah di Kabupaten Melawi. (HUMAS/Orin)

