MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menerima audiensi dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (13/10/2026), bertempat di Pendopo Bupati Melawi.
Audiensi tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Sintang sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1026/BAPENDA/2026 tanggal 29 September 2026 tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membahas kebijakan perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di Kabupaten Melawi.
Dalam audiensi ini, UPT PPD Wilayah Sintang hadir bersama Kepala Cabang Jasa Raharja Wilayah Sintang, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi, Kasat Lantas Polres Melawi, serta Koordinator Samsat Melawi.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyambut baik audiensi dan koordinasi yang dilaksanakan UPT PPD Wilayah Sintang bersama instansi terkait. Menurutnya, koordinasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Bupati berharap melalui koordinasi dan konsultasi tersebut, kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Melawi.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait agar kebijakan yang dilaksanakan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dan konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta menyelaraskan langkah antarinstansi dalam pelaksanaan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan daerah.
Pemerintah Kabupaten Melawi mendukung koordinasi lintas instansi dalam mendorong pelaksanaan kebijakan perpajakan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan instansi terkait, diharapkan kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dapat tersosialisasi dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

