NANGA PINOH – Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, memimpin Apel Bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penertiban Ketersediaan, Penyaluran, dan Kewajaran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), di halaman Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Jumat (11/9/2026).
Apel tersebut dilaksanakan sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Melawi bersama TNI dan Polri dalam mengoptimalkan pengawasan distribusi BBM, khususnya di tengah musim kemarau yang menyebabkan terjadinya hambatan pasokan ke Kabupaten Melawi.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Satgas yang telah bekerja melakukan pemantauan dan pengamanan distribusi BBM selama beberapa hari terakhir.
“Atas nama pimpinan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Melawi, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang telah dibangun antara TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Melawi. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat dalam memperoleh BBM,” ujarnya.
Paulus menjelaskan bahwa gangguan distribusi BBM yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir tidak terlepas dari kondisi musim kemarau serta jauhnya jarak pengangkutan BBM dari Pontianak menuju Kabupaten Melawi. Kondisi tersebut turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan menjual BBM eceran pada harga yang tidak wajar.
Menurutnya, harga BBM eceran di wilayah Kota Nanga Pinoh sempat mencapai kisaran Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per liter. Harga tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat sehingga perlu segera dikendalikan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor pada 7 September 2026, Pemkab Melawi bersama TNI dan Polri sepakat membentuk Satgas Pengendalian BBM. Salah satu kebijakan yang harus dikawal adalah penetapan harga jual BBM pada tingkat pengecer paling tinggi Rp15 ribu per liter.
“Kebijakan ini merupakan keputusan bersama antara Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri. Karena itu, kebijakan tersebut harus kita kawal agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sekda mengatakan, pengawasan yang telah dilakukan mulai memberikan dampak positif. Masyarakat dinilai semakin mudah memperoleh BBM di SPBU, sementara harga di sejumlah pengecer mulai menyesuaikan ketentuan. Meski demikian, masih ditemukan pengecer yang kembali menaikkan harga ketika petugas tidak berada di lapangan.
Untuk memperkuat pengawasan, Sekda mengusulkan pembukaan saluran pengaduan masyarakat melalui perangkat daerah terkait. Saluran tersebut nantinya dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai kios atau pengecer yang menjual BBM melebihi batas harga yang telah ditetapkan.
“Kita tidak mungkin mengawasi seluruh pengecer selama 24 jam. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti oleh Satgas dengan mendatangi dan mengingatkan pengecer yang bersangkutan,” katanya.
Paulus meminta agar penindakan tetap dilakukan secara persuasif dan humanis. Pengecer yang melanggar terlebih dahulu diberikan pembinaan dan peringatan. Apabila tetap mengabaikan ketentuan setelah diperingatkan berulang kali, Satgas dapat mengambil langkah penertiban sesuai kebijakan yang berlaku.
Ia juga meminta agar keberadaan Satgas diperkuat melalui Surat Keputusan sehingga dapat bekerja dalam jangka panjang dan sewaktu-waktu diaktifkan sesuai kebutuhan. Untuk tahap awal, pelaksanaan pengawasan akan diuji coba selama kurang lebih sepuluh hari dan selanjutnya dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.
Selain mengawasi SPBU dan pengecer di Kota Nanga Pinoh, Satgas juga diarahkan melakukan pemantauan terhadap SPBU di wilayah kecamatan lainnya, termasuk Kecamatan Belimbing.
“Satgas ini harus menjadi bentuk nyata kehadiran dan perhatian pemerintah terhadap pengendalian BBM. Kita berharap pekerjaan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat serta membantu meringankan beban masyarakat Kabupaten Melawi,” pungkasnya.

