Situs Resmi Portal Informasi Sekretariat Daerah Humas Kabupaten Melawi. Lihat Berita, Majalah, Foto, Video, Layanan, Agenda dan PPID Humas Kabupaten Melawi

Sekda Buka Kegiatan Pendampingan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Melawi

Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus membuka secara resmi kegiatan pendampingan penegasan batas desa di Kabupaten Melawi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, Rabu (30/08/2023) di HNC Café dan Resto Nanga Pinoh.

Dalam laporannya, Kepala DPMD Kabupaten Melawi, H. Hasannudin, S.H mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penegasan batas dan desa di DPMD Provinsi Kalimantan Barat tanggal 23 Februrari 2023 yang lalu bersama Tim Badan Informasi Geospasial.

“Kegiatan ini dalam rangka mendukung kebijakan nasional satu peta melalui penyelesaian penegasan dan penetapan batas desa di Melawi dan memberikan pendampingan kepada tim teknis pemetaan batas desa”, ungkapya.

Selanjutnya, Hasan menyampaikan kegiatan ini juga dilaksanakan untuk melakukan pendampingan penegasan batas desa bagi desa yang telah menyelesaikan kesepakatan batas desa.

“Kegiatan ini diikuti oleh 15 Desa yang telah memiliki berita acara kesepakatan dengan desa-desa yang berbatasan, yaitu Desa Nusa Pandau, Pemuar, Lihai, Manggala, Tanjung Lay, Paal, Upit, Laman Mumbung, Tanjung Arak, Sungai Labuk, Nanga Tikan, Nanga Kebebu, Belonsat, Beloyang, dan Nanga Ella”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Surveyor Pemetaan dari Badan Informasi Geospasial, Sandi Aditya mengatakan dirinya bersama tim hadir di Kabupaten Melawi untuk memantau progress penegasan batas desa di Kalimantan Barat.

“Kita akan menggali informasi apa yang sudah di dapat di daerah, data-data yang sudah ada, kendala yang dihadapi sekaligus akan mencari solusi bersama apabila daerah menemukan kendalan-kendala saat melaksanakan penegasan batas desa”, terangnya.

Sandi juga mengatakan batas desa kedepannya harus mengacu pada satu data hasil penegasan batas desa berdasarkan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang dituangkan di dalam Peraturan Bupati.

“Ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat Ketelitaan Peta Skala 1:50.000, dimana batas desa harus masuk pada Kebijakan Satu Peta”, ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus menyampaikan bahwa penegasan batas desa masih menjadi pekerjaan rumah besar buat Kabupaten Melawi, dimana desa masih belum memiliki batas-batas wilayah yang sudah ditegaskan ke dalam Peraturan Bupati.

Selanjutnya, Sekda mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten telah mengambil langkah awal berupa pembentukan Tim PPBDES (Penetapan dan Penegasan Batas Desa) Kabupaten, serta konkretnya dengan disusunnya sebuah Perbup Nomor 46 Tahun 2019 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa di Melawi.

“Perbup ini menjadi produk hukum yang mengatur batas antar desa di Melawi, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan batas desa di wilayah Kabupaten Melawi”, ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga, Sekda menekankan agar lebih mengoptimalkan upaya percepatan penegasan batas desa sehingga setiap tahun ada progress peningkatan yang terwujud dalam Perbup penegasan batas desa.

“Penataan batas desa ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan karena batas desa yang tidak jelas akan rentan menimbulkan konflik di tingkat desa”, tutupnya.

Turut hadir dalam kegitan ini Tim dari Badan Informasi Geospasial, Tim PPBDes, Kepala Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa, Pendamping Desa, dan Tenaga Teknis Pemetaan. (PROKOPIM/Fariz)

Tinggalkan komentar