Sekretaris Daeah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus memimpin rapat koordinasi panitia pemilihan kepala desa di Kabupaten Melawi, kegiatan dilaksanakan di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Senin (18/07/2022). Turut Hadir pada kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., M.A.P, Danramil 1205-01 Nanga Pinoh selaku PLH perwira penghubung 1205/Sintang, Kapten.Inf. Kardimin, Asisten Sekda dan Para kepala Opd di lingkungan pemerintah Kabupaten Melawi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, H. Hasanuddin dalam laporannya menyampaikan ada 10 Kecamatan dengan 49 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Pada 49 desa yang mengadakan pilkades nantinya akan tersebar 157 tempat pemungutan suara.
“Sosialisasi dan bimbingan teknis akan segera dilaksanakan dan persiapan terkait panitia pemilihan kades di desa serta persiapan sudah 90% rampung, masih tersisa 2 desa yang belum membentuk panitia”, jelasnya.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Melawi, Kompol Aang Permana, S.I.P., M.A.P menyampaikan Polres Melawi akan sepenuhnya mengawal Pilkades yang akan berlangsung. Dan keterkaitan dengan masyarakat di desa, Polres dan TNI akan berkerjasama melakukan mapping terkait dengan jarak tempuh mengingat 157 TPS yang tersebar di 10 kecamatan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus dalam arahannya meyampaikan tahapan, program dan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak Se-Kabupaten Melawi harus sesuai jadwal dan panitia harus konsisten dalam penyelenggaraannya.
“Saya mengimbau kepada Dinas Pendidikan untuk benar-benar diteliti terkait ijasah para calon terutama yang yang telah mengambil penyetaraan, supaya hal-hal yang nantinya akan menimbulkan masalah kedepannya dapat kita hindarkan”, pesannya.
Drs. Paulus juga menekankan sosialisasi dan bimbingan teknis yang akan diadakan nantinya harus memberikan informasi secara jelas, lengkap dan terperinci supaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak dapat berjalan dengan lancar.
“Terkait dengan segala persyaratan calon kepala desa harus dilaksanakan sepenuhnya, harus komitmen dengan berdasarkan Peraturan Daerah”, tutupnya. (HUMAS/Orin)

