Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus menghadiri kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Melawi Tahun 2024 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang, S. Sentot Wardoyo, S.S.T., M.A, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Nanga Pinoh, Munawar Kholil, S.E., M.M, Para Asisten, Para Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Nanga Pinoh, Munawar Kholil, S.E., M.M menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan agar para pejabat PEMDA Melawi menjadi tauladan masyarakat wajib pajak di Kabupaten Melawi termasuk seluruh ASN Pemda Melawi yang diharapkan dapat melaporkan SPT sejak awal tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan.
“Saya berharap melalui kegiatan ini semua ASN di Kabupaten Melawi dapat ikut berpartisipasi terhadap kepatuhan pelaporan SPT Wajib Pajak dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 untuk seluruh ASN Pemda Melawi sehingga dapat tercapai 100 %,” harapnya.
Lebih lanjut, Kepala KPPKP Nanga Pinoh menyampaikan dari total ASN Pemda Melawi berjumlah 3.474 orang masih terdapat 194 orang atau 5,6 % belum melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 yang jatuh temponya pada Tanggal 31 Maret 2023.
Sementara itu, Sekda Melawi, Drs. Paulus menyampaikan bahwa pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak termasuk aparatur negara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Melawi.
“Karena mengingat pentingnya pajak untuk pembangunan, sehingga pelayanan umum, ekonomi, ketertiban dan keamanan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, perlindungan lingkungan hidup, pariwisata, keagamaan, perumahan dan fasilitas umum bisa dinikmati oleh masyarakat,” jelasnya,
Sekda Melawi juga menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan merupakan bentuk komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas setiap penyelenggara negara dan merupakan alat kontrol bagi setiap instansi pemerintah telah melaksanakan reformasi birokarasi dan mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menutup sambutannya, Sekda Melawi menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak di Kabupaten Melawi untuk segera melaporkan SPT tahunan tahun 2023 paling lambat tanggal 31 maret 2024.
Seluruh rangkaian acara ditutup dengan pemberian penghargaan oleh Kantor Pajak kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Melawi dengan persentase tingkat kepatuhan SPT Tahunan pegawai tahun 2022 terbaik pertama dan kecamatan belimbing sebagai terbaik kedua, serta Bapak hady syamjaya,S.P dari BPBD sebagai ASN Pemda Melawi dengan pelaporan SPT tahunan tahun 2021 dan 2022 tercepat. (PROKOPIM/Orin)

